512 Ponpes Ikuti Program Piloting Pesantren Ramah Anak

Kementerian Agama telah mengambil langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi anak-anak di pesantren. Sebanyak 512 pondok pesantren terpilih akan menjalani program pendampingan dalam kerangka pesantren ramah anak, yang dirancang untuk mencegah serta menangani kekerasan di dalam institusi pendidikan Islam.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengungkapkan bahwa inisiatif ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025. Dengan implementasi ini, diharapkan pesantren dapat menjadi tempat yang lebih inklusif dan menjaga kesejahteraan santri.

Proyek ini fokus pada perluasan dan penguatan kapasitas pesantren dalam melindungi anak-anak. Melalui pendampingan, pemantauan, dan evaluasi, diharapkan program ini dapat berjalan dengan optimal dan berkelanjutan.

Keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya mengajarkan ilmu agama tetapi juga menjamin keamanan dan perkembangan anak sangat penting. Hal ini menjadi prioritas dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang ramah bagi semua santri.

Pentingnya Program Pesantren Ramah Anak dalam Pendidikan

Program Pesantren Ramah Anak bertujuan untuk memastikan bahwa pesantren tidak sekadar tempat belajar, tetapi juga menjadi ruang yang mendorong pertumbuhan positif bagi santri. Dengan adanya program ini, setiap pesantren diharapkan untuk lebih responsif terhadap kebutuhan anak-anak dan melibatkan famili dalam proses pendidikan.

Suyitno menambahkan bahwa pendampingan ini mencakup pelatihan untuk tenaga pengajar dan pembentukan sistem yang mampu mendukung kesejahteraan anak. Pesantren yang terpilih akan menjadi contoh dan model bagi yang lain dalam melaksanakan pendekatan ini.

Dengan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan fisik dan mental santri, pendidikan di pesantren diharapkan dapat menghasilkan generasi yang lebih baik. Lingkungan yang aman dan mendukung merupakan kunci untuk membangun kepercayaan diri dan motivasi belajar santri.

Oleh karena itu, program ini sangat penting untuk menjamin hak-hak anak di pesantren, yang selama ini sering kali terabaikan. Semua pihak, termasuk pengurus pesantren, orang tua, dan masyarakat, perlu berkolaborasi untuk mencapai tujuan ini.

Sistem Pelaporan Digital untuk Meningkatkan Keamanan Santri

Kementerian Agama juga telah memperkenalkan sistem pelaporan digital melalui aplikasi Telepontren. Sistem ini berfungsi untuk meningkatkan komunikasi antara santri dan pihak berwenang, memfasilitasi laporan jika terjadi tindakan yang tidak menyenangkan di pesantren.

Layanan ini dirancang dengan mempertimbangkan keamanan dan anonimitas pengguna. Setiap laporan yang masuk akan langsung diteruskan kepada Kemenag, KPAI, dan Komnas Perempuan untuk ditindaklanjuti dengan serius.

Dengan menggunakan platform berbasis Whatsapp, santri dapat dengan mudah melaporkan situasi yang mereka hadapi tanpa rasa takut. Inisiatif ini adalah langkah inovatif yang akan memperkuat jaringan perlindungan bagi anak-anak di pesantren.

Suyitno menjelaskan bahwa pesantren diharapkan untuk mengembangkan sistem pelaporan yang lebih aman dan transparan, sehingga santri merasa nyaman untuk mengungkapkan masalah yang mereka hadapi. Sistem ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana lebih terbuka dan aman di lingkungan pesantren.

Roadmap Pesantren Ramah Anak Hingga 2029

Kementerian Agama telah merancang peta jalan untuk pengembangan Pesantren Ramah Anak yang akan berjalan hingga tahun 2029. Peta jalan ini meliputi beberapa fase penting yang bertujuan untuk penguatan dan pemenuhan pesantren ramah anak di seluruh Indonesia.

Fase pertama adalah penguatan dasar yang berlangsung dari 2025 hingga 2026. Ini mencakup sosialisasi kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pembentukan gugus tugas untuk pengawasan program.

Fase kedua, yang dimulai pada 2027 hingga 2028, berfokus pada akselerasi, termasuk replikasi program di lebih banyak pesantren. Pendanaan yang memadai serta kemitraan lintas sektor juga diharapkan bisa mendukung fase ini.

Pada fase ketiga yang dimulai pada 2029, diharapkan pengintegrasian prinsip-prinsip Pesantren Ramah Anak ke dalam sistem manajemen pesantren yang lebih berkelanjutan. Hal ini penting untuk menciptakan kesinambungan program dan meningkatkan daya tarik pesantren sebagai pilihan pendidikan.

Dengan berbagai inisiatif ini, Kementerian Agama berharap bahwa pesantren akan benar-benar menjadi lembaga pendidikan yang ramah anak dan bebas dari kekerasan. Ini merupakan bagian dari misi yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas kehidupan anak-anak di Indonesia, khususnya dalam konteks pendidikan Islam.

Related posts